Persiapan pendaftaran merupakan kegiatan yang dilakukan calon peserta didik atau SMP/MTS sebelum masa pendaftaran. Pada kegiatan persiapan pendaftaran dilakukan:
Penyerahan akun dari SMP/MTs kepada Calon peserta Didik
Pengisian data persyaratan khusus oleh calon peserta didik yang akan mendaftar secara mandiri dengan menginput data pada alamat https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
Pengisian data oleh sekolah asal (SMP) berupa data identitas, nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5),
Bagi calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Barat, dari sekolah di Luar Negeri, dan bagi calon peserta didik lulusan sebelum tahun 2021, diwajibkan melaporkan kepada sekolah asal untuk mendapat validasi identitas dan nilai rapor dan ditindaklanjuti kordinasi sekolah asal dengan panitia PPDB Dinas Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan akun bagi calon peserta didik , melalui email disdik@jabarprov.go.id
Alur Validasi Identitas Lulusan SMP/MTS dan Pengisian Data Nilai Rapor:
SMP/MTS login ke aplikasi PPDB menggunakan akun yang dibagikan oleh Tim PPDB Provinsi Jawa Barat;
Sekolah memvalidasi identitas lulusan, apabila terdapat data yg tidak sesuai dapat langsung diperbaiki oleh sekolah;
Sekolah mengisi form nilai rapor yang tersedia di aplikasi.
Calon peserta didik / lulusan melakukan pengecekan data identitas dan nilai rapor yang sudah diinput sekolah melalui aplikasi PPDB, menggunakan akun yang dapat diminta melalui sekolah SMP/MTS;
Apabila terdapat kesalahan data, calon peserta didik / lulusan menyampaikan perbaikan data ke sekolah SMP/MTS;
Sekolah yang dituju ( SMA/SMK/SLB), melakukan verfikasi dan validasi data yang di-input ke aplikasi PPDB, sesuai jadwal verifikasi.
Catatan: Untuk lulusan SMP/MTS tahun 2020 dan sebelumnya yang akan mendaftar pada PPDB tahun 2021 diharapkan untuk melapor ke sekolah SMP/MTS agar data identitas dan nilai rapor, di-input sebagai pendaftar lulusan tahun sebelumnya dan divalidasi oleh sekolah asal.
Berikut diuraikan langkah-langkah yang harus dilakukan calon peserta didik mulai dari persiapan hingga pendaftaran.
a. Persiapan:
Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan khusus sesuai jalur yang akan dipilih dan memindai (scan) dokumen persyaratan khusus (lihat menu syarat pendaftaran)
SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Calon Peserta Didik, pada tanggal 17-30 Mei 2021;
Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal, melalui media sosial yang memungkinkan dan mengikuti protocol Covid19, mulai pada tanggal 17 Mei 2021;
Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen persyaratan khusus pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2021.
b. Pendaftaran,
Sesuai jadwal tanggal 7 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2021 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih:
Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati;
Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendaftaran.
a. Persiapan.
Calon Peserta Didik menyampaikan data persyaratan khusus sesuai jalur PPDB yang diminati kepada sekolah asal (SMP/ MTs), melalui media sosial yang memungkinkan (foto, atau dikirim melalui jasa pengiriman berbasis online) dengan menerapkan protocol Covid19;
SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Calon Peserta Didik, pada tanggal 17-30 Mei 2021;
Calon peserta didik menginformasikan jalur dan sekolah yg dipilih kepada sekolah asal.
Sekolah asal login dengan akun yang diperoleh dari panitia PPDB Disdik Provinsi ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id, untuk memasukkan data persyaratan khusus calon peserta didik ke aplikasi PPDB pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2021;
b. Pendaftaran,
JadwaL tanggal 7 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2021 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih.
Sekolah asal membantu memasukan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati oleh Calon Peserta Didik;
Sekolah asal melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri.
Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak dapat diubah atau dicabut;
Sekolah mencetak (print out) bukti pendaftaran
Langkah-langkah yang harus dilakukan calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat/Luar Negeri.
a. Persiapan.
Calon peserta didik mempersiapkan data nilai rapor dan persyaratan lainnya sesuai jalur yang dipilih;
Calon peserta didik melaporkan ke sekolah asal melalui media yang memungkinkan, menginformasikan untuk melanjutkan pendidikan di Provinsi Jawa Barat;
Sekolah asal memverifikasi dan validasi data calon peserta didik serta berkordinasi dengan panitia Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui email : disdik@jabarprov.go.id, untuk mendapatkan akun dan menginput identitas dan nilai rapor calon peserta didik pada tanggal 17 – 30 Mei 2021;
Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal, mulai tanggal 17 Mei 2021;
Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen persyaratan khususpada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2021.
b. Pendaftaran,
tanggal 7 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2021 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih:
Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.;
Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati;
Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendaftaran.